Masa Tanggap Darurat Pasca Erupsi Semeru Diperpanjang

Gunung Semeru

Fenomena banjir lahar dingin yang masih terus terjadi pasca erupsi Gunung Semeru pada Selasa dini hari, 1 Desember 2020 lalu membuat Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur memperpanjang masa tanggap darurat selama tujuh hari ke depan, mulai tanggal 15-21 Desember 2020. Sebelumnya Pemkab Lumajang menetapkan masa tanggap darurat pada 1-14 Desember 2020.


Aktivitas Gunung Semeru berdasarkan Pos Pengamatan Gunung Api Semeru di Gunung Sawur pada periode Senin pukul 06.00 hingga 12.00 WIB, secara visual gunung kabut dan asap kawah tidak teramati karena dominan tertutup kabut.
Sedangkan aktivitas kegempaan terekam dua kali guguran, satu kali gempa harmonik dan satu kali vulkanik dangkal dengan status Gunung Semeru pada level II atau waspada. Masyarakat diimbau tidak beraktivitas dalam radius 1 km dari kawah/puncak Semeru dan jarak 4 kilometer arah bukaan kawah di sektor selatan-tenggara, serta mewaspadai awan panas guguran, guguran lava, dan lahar di sepanjang aliran sungai/lembah yang berhulu di puncak Gunung Semeru. 

Sumber: Antara