Aturan Baru Bagi Wisatawan Jelang PPKM DIY

Tugu Pal Putih di jalan Malioboro

Adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) istilah lain dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada sejumlah kawasan di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021, melahirkan kebijakan baru di sektor pariwisata Yogyakarta.

Dilansir dari CNN, Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kadarmanta Baskara Aji menuturkan wilayah DIY bakal mengikuti instruksi dari pemerintah pusat itu dengan sejumlah modifikasi ketentuan. Sebelumnya, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X juga telah menerbitkan instruksi bernomor 1/instr/2021 sebagai tindak lanjut PSBB Jawa Bali itu pada Kamis, 7 Januari 2021.

Dari instruksi itu kebijakan penyekatan atau pembatasan pergerakan orang dari luar daerah keluar masuk DIY dinilai akan tercipta sendirinya. 

Untuk membatasi pergerakan masyarakat, khususnya dari luar DIY itu, pemerintah setempat tidak akan menjaga perbatasan-perbatasan, melainkan fokus di destinasi-destinasi wisata yang ada di Yogya.

Baca juga: Malioboro Tetap Dibuka

Adapun persyaratan wisatawan yang masuk DIY, wajib menyertakan hasil rapid test antigen.

Dalam instruksi Sultan HB X terbaru, poin penting lainnya adalah memerintahkan pemerintah lima kabupaten/kota di DIY membatasi sejumlah sektor kegiatan. Misalnya operasional pusat perbelanjaan/mall dan fasilitas umum, pasar tradisonal, destinasi wisata dan hotel di DIY hanya beroperasi sampai pukul 19.00 WIB.

Pemerintah juga menetapkan pembatasan kapasitas hanya 25 sampai 50 persen saja, termasuk transportasi umum.

Informasi lainnya, kendati pemerintah DIY tak memberlakukan jam malam namun tak akan melarang kampung-kampung di Yogyakarta kembali membuat portal-portal seperti saat awal pandemi lalu sebagai pembatasan dan pengawasan mobilitas, tapi tidak boleh menutup wilayah itu secara penuh


Kontributor: Ahmad Rifa'i