Pengurus dan Anggota JKS Gelar Rapat Penetapan sebagai Koperasi Konsumen "Multi Usaha"

Rapat penetapan sebagai Koperasi Konsumen "Multi Usaha". Foto: ist

Pengurus dan anggota Koperasi Jember Kreatif Solusi (JKS) digelar pada Senin (28/03/2022) di RM Lestari yang berada di Jl Kartini Jember.

Tak hanya pengurus dan anggota saja, Dinas Koperasi Kabupaten Jember yang diwakili oleh Sartini, memberikan materi tentang koperasi.

Baca juga: Sahabat Tino Siap Bantu Petani Atasi Kelangkaan Pupuk

Saat sesi cofee break, Tino Cahyono, selaku penggagas, menerangkan pertemuan ini digelar untuk penetapan Koperasi Jember Kreatif Solusi sebagai koperasi konsumen "multi usaha".

Perlunya penetapan sebagai koperasi konsumen "multi usaha", masih kata Tino, karena di dalamnya terdiri dari beberapa pengelola bidang usaha yang telah eksis dan berjalan selama lebih dari 2 tahun.

"Usaha yang dinaungi JKS diantaranya bidang usaha jaringan internet, peternakan domba, warung kuning, angkringan kuning, kios resmi pertanian, KUB Makmur Abadi, pedagang kaki lima dan kelompok pecinta burung merpati yang tersebar di Jember," jelas Tino.

Baca juga: Apresiasi Semangat Pedagang Kue, Sahabat Tino Bantu Modal Usaha

Lantas Tino juga mengatakan, tujuan dari JKS adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Diimbuhkannya juga, keberadaan koperasi sudah ada dari zaman dulu di Indonesia. Bahkan kegiatan koperasi diatur melalui UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 yang menjelaskan bahwa koperasi berkedudukan sebagai soko guru pada perekonomian nasional yang menjadi bagian tidak terpisahkan pada sistem perekonomian nasional.

Hal tersebut berarti, kata Tino, koperasi adalah organisasi ekonomi yang meningkatkan sumber daya perekonomian untuk memajukan kesejahteraan anggotanya.

"Melalui koperasi nantinya diupayakan setiap anggota berhak mendapatkan berbagai macam kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan," jelas salah seorang enterpreneur ternama di kota Jember tersebut. (her)